Pekon Sumber Rejo

Kec. Pagelaran
Kab. Pringsewu - Lampung

Artikel

Layanan Akta & Sertipikat Tanah

Administrator

06 Desember 2019

384 Kali dibuka

 

1. Menyiapakan Dokumen

Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup:

  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  4. SPPT PBB; dan
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Selain itu, mungkin Anda mungkin berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Untuk itu, Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan:

  1. Akta jual beli tanah;
  2. Fotokopi KTP dan KK;
  3. Fotokopi girik yang dimiliki;
  4. Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

2. Mengunjungi Kantor BPN

Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Komentar yang terbit pada artikel "Layanan Akta & Sertipikat Tanah"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

FIRLI

Sekretaris Pekon

PAINO

Kaur TU dan Umum

HERIYANTO

Kaur Keuangan

RENDI RAHMADANI

Kaur Perencanaan

ADI SAPUTRA

Kasi Pemerintahan

LINDA ANITA

Kasi Kesejahteraan

TAMI HADI

Kasi Pelayanan

ARIAMSAH

Kadus 1

ZAENAL ARIFIN

Kadus 2

MUHAMMAD ANSHORI

Operator 1

MUHAMMAD JUNIUS SASONO AJI

Operator 2

RIKA AMELIA PUTRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Sumber Rejo

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Agenda

Belum ada agenda terdata

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:28
Kemarin:187
Total:120.314
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.194
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 45.000.000,00Rp 45.000.000,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 30.000.000,00

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 15.000.000,00

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.412456641524175
Longitude:104.91641163836904

Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon